KONSEP DAN KEBIJAKAN RESTORASI SOSIAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33007/inf.v4i1.1188Abstract
Melaksanakan restorasi sosial merupakan salah satu tugas baru Kementerian Sosial RI pada pada era pemerintahan Jokowi-JK (2014-2019)sehingga menarik untuk dilaksanakan kajian.  Secara konseptual restorasi sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi sosial masyarakat yang mengalami kondisi memudarnya/melemahnya nilai-nilai luhur jati diri/kepribadian bangsa sehingga dapat kembali pada kondisi idealnya. Sedangkan secara kebijakan restorasi sosial diakomodasi dengan terbentuknya seksi khusus yang menangani restorasi sosial yaitu seksi restorasi sosial pada Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial serta terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI No. 22 tahun 2017 tentang Restorasi Sosial. Pada strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif mulai dari memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang dialog sampai dengan pembudayaan nilai-nilai kesetiakawanan sosial. Namun strategi komprehensif ini tentunya harus didukung dengan kegiatan nyata untuk mewujudkan restorasi sosial. Berdasarkan hasil kajian tentang restorasi sosial, maka disarankan untuk: 1). Bagi akademisi diharapkan mempertajam dan mendalami konsep restorasi sosial, khususnya di Indonesia. 2).Kebijakan restorasi sosial dengan adanya seksi khusus yang menangani restorasi sosial hendaknya bekerja efektif dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang restorasi sosial. 3). Strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif sehingga perlu kerja keras dan kerjasama berbagai elemen bangsa untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan nyata restorasi sosial.
Kata Kunci: restorasi sosial, kesetiakwanan sosial, modal sosial
References
Bakar, A. (2013). Restorasi Hukum Di Indonesia. Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 47(2). Diakses tanggal 21 Desember 2017 dari http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/133
BPS. (2011). Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia. BPS. Jakarta: BPS. Diakses tanggal 21 Desember 2017 dari https://doi.org/10.1007/s13398-014-0173-7.2,
Chaerulsyah, E. M. (2014). Persepsi Siswa Tentang Keteladanan Pahlawan Nasional Untuk Meningkatkan Semangat Kebangsaan. Indonesian Journal of History Education, 3(1).
Habibullah. (2017). Perlindungan Sosial Komprehensif di Indonesia. Sosio Informa, 3(1). Diakses tanggal 21 Desember 2017 darihttp://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/view/492
Habibullah, B. P. (2014). Gotong Royong Pada Program Bantuan Stimulan Pemulihan Sosial di Mamuju, Sulawesi Barat. Sosio Konsepsia, 3(2), 17–35. Diakses tanggal 2 Januari 2018 dari https://ejournal.kemsos.go.id/index.php?journal=SosioKonsepsia&page=article&op=view&path%5B%5D=363&path%5B%5D=157
Indriyanto, B. (2014). Mengkaji Revolusi Mental dalam Konteks Pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 20(4), 554-567.
Kementerian Sosial Republik Indonesia.(2015). Peraturan Menteri Sosial RI No. 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial Republik Indonesia
Kementerian Sosial Republik Indonesia.(2015) Peraturan Menteri Sosial RI No. 20 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial Republik Indonesia
Kementerian Sosial Republik Indonesia.(2016) Pedoman Umum Restorasi Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial RI.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (2017). Peraturan Menteri Sosial RI No. 22 tahun 2017 tentang Restorasi Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial RI.
Kristiawan, M. (2016). Telaah Revolusi Mental dan Pendidikan Karakter dalam Pembentukkan Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Pandai dan Berakhlak Mulia. Ta'dib, 18(1), 13-25. Diakses tanggal 25 Januari 2018 dari http://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/takdib/article/view/274
Masdar, M., Halim, H., & Zainuddin, R. (2016, September). Implementasi Nilai Karakter Sebagai Bagian Revolusi Mental Dalam Pembelajaran Pendidikan IPS. In Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial (Vol. 1, No. 1, pp. 218-225).
Muhlizi, A. F. (2014). Revolusi Mental Untuk Membentuk Budaya Hukum Anti Korupsi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 453-472.
Partai Nasdem. Restorasi Indonesia. Diakses 2 Oktober 2017 dari https://partainasdem.id/restorasi-indonesia/
Rachman, M. (2013). Pengembangan Pendidikan Karakter Berwawasan Konservasi Nilai-Nilai Sosial. Forum Ilmu Sosial, 40(1), 1–15. Diambil dari http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/FIS
Republika. (2015). Mensos Ajak Rakyat Bersatu dalam Restorasi Sosial | Republika Online. Republika. Diambil dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/12/31/o074sz365-mensos-ajak-rakyat-bersatu-dalam-restorasi-sosial
Republik Indonesia. (2015). Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019. Jakarta: Republik Indonesia
Rustanto, B. (2016). Peksos Bambang Rustanto: Restorasi Sosial Indonesia. Diambil 27 September 2017 dari http://bambang-rustanto.blogspot.co.id/2016/01/restorasi-sosial-indonesia_3.html
Samani, M., & Hariyanto, M. S. (2011). Konsep dan model pendidikan karakter. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Soetomo.(2006). Strategi-Strategi Pembagunan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sodiqin, A. (2015). Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 49(1), 63-100. Diakses tanggal 21 Desember 2017 dari http://www.asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/viewFile/68/68
Sugioyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta
Suyanto, S. (2016). Wacana Karakter Antara Siswa dan Guru Sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia. Jurnal Pendidikan Karakter, (2). Diakses tanggal 2 Januari 2018 dari https://www.neliti.com/id/publications/121339/character-discourse-between-students-and-school-teachers-in-yogyakarta-special-p
Nainggolan,T. (2015). Sosio Informa. SosioInforma, 1(3). Diakses tanggal 2 Januari 2018 dari https://www.neliti.com/id/publications/52817/revolusi-mental-menuju-keserasian-sosial-di-indonesia
Zakso, A. (2013). Internalisasi nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial (k3ks) dalam pembelajaran sejarah di sekolah. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora, 3(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).