PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEJAHTERAAN
DOI:
https://doi.org/10.33007/inf.v5i2.1732Abstract
Pemerintah Indonesia berupaya agar masyarakat mempunyai kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Dengan demikian, setiap pekerja mempunyai hak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta pemberian upah yang layak. Metode Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan mengungkap fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berjalan dan menyuguhkan apa adanya. Dengan simpulan, pro kontra terkait upah minimum provinsi masih akan ada karena Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana undang-undang menghendaki adanya perundingan antara serikat pekerja dengan konsesi pengusaha. Namun, Peraturan Pemerintah 78/2015 tersebut malah membatasi ruang-ruang diskusi melalui formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga hasil survei dalam bentuk rekomendasi dewan pengupahan tidak digunakan lagi karena nilai kenaikannya sudah bisa dihitung melalui formulasi yang ada. Tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah, namun masih ditemukan pekerja/buruh menerima dibawah upah minimum provinsi. Hal ini terjadi karena pekerja/buruh tidak mampu menolak pemberian upah tersebut dan pengusaha menganggap bahwa upah yang diberikan sudah memenuhi kehidupan secara normatif.
Â
Kata Kunci: UMP, Pengusaha, Pekerja/Buruh, Pemerintah.
References
Agustiyan, D. (2018). Polemik Penetapan Upah Minimum Provinsi.
Arrista Trimaya. (2014). Pemberlakuan Upah Minimum Dalam Sistem Pengupahan Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja - Implementation of Minimum Wages in National System Wages to Improve Work Force’s WelfareNo Title. Aspirasi, 5(1), 19.
Asyhadie, Z. (2013). Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Azikin, Z., Wahab, A., Husni, L., & Asyhadie, Z. (2007). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Bambang, J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia.
Hardjoprajitno, P., Saefulloh, Purwaningdyah, & Wahyuningsih, T. (2014). Modul Hukum Ketenagakerjaan (ketiga). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
ILO. (2006). Buku Pedoman Hak-Hak Pekerja Migran. Jakarta: Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization).
ILO. (2007). Sekilas Tentang ILO. Retrieved from www.ilo.org/Jakarta website: https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/documents/publication/wcms_098256.pdf
Investments, I. (2018). What Are The Minimum Wages in Indonesia in 2018?
Ismail Nurdin dan Sri Hartati. (2019). METODOLOGI PENELITIAN SOSIAL. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.
Khakim, A. (2006). Seri Hukum Ketenagakerjaan: Aspek Hukum Pengupahan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prabowo, H. (2018). Serikat Buruh Unjuk Rasa Tolak Kenaikan UMP 8,03 Persen.
Rukiyah, & Syahrizal. (2013). Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Aplikasinya. Jakarta: Dunia Cerdas.
Septian, D. (2018). Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen.
Sugiyarso, G., & Winarni, F. (2005). Dasar-Dasar Akuntansi Perkantoran: Dilengkapi dengan Akuntansi Gaji, Upah, Lembur dan PPh Pasal 21. Yogyakarta: Media Pressindo.
Trimaya, A. (2014). PEMBERLAKUAN UPAH MINIMUM DALAM SISTEM PENGUPAHAN NASIONAL UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA. Aspirasi, 5(1), 17.
Ucu, K. R. (2018). Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2019 dibawah 8,03 Persen.
Ventura, B. (2018). Tahun 2018, Pertumbuhan Upah di Asia Tertinggi di Dunia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).