MODEL INTEGRASI PENTAHELIX DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEAMANAN NON TRADISIONAL DI WILAYAH PERBATASAN
Keywords:
perbatasan, keamanan non tradisional, integrasi pentahelix, pemberdayaan masyarakatAbstract
Kajian perbatasan merupakan salah satu kajian yang sangat penting dalam pembangunan sebuah negara. Permasalahan di wilayah perbatasan Indonesia baik perbatasan darat, laut dan udara dengan negara tetangga bukan hanya tentang bagaimana menjaga keutuhan wilayah dan keamanan di seluruh wilayah perbatasan akan tetapi juga tentang upaya merawat dan memberdayakan potensi di wilayah perbatasan Indonesia. Pembangunan, pengawasan dan keamanan di wilayah perbatasan dapat dikatakan belum optimal, kondisi ini menimbulkan ancaman tradisional yang bersifat nonmiliter dalam dan pada akhirnya mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan di Provinsi Riau. Berdasarkan kajian literatur, ancaman keamanan nonmiliter disebabkan oleh aspek internal dan eksternal masyarakat perbatasan yang mengalami kesenjangan ekonomi dan pengetahuan serta peran dari berbagai stakeholder. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis Model Integrasi Pentahelix terkait Pemberdayaan Masyarakat dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Non Tradisional di Wilayah Perbatasan Provinsi Riau. Kajian ini menggunakan metode pentelitian kualitatif berdasarkan teknik analisis library research (studi kepustakaan) dengan analisis berbagai sumber seperti Buku, Jurnal, dan artikel. Hasil penelitian menunjukkan pembangunan sekaligus pengamanan wilayah perbatasan perlu dilakukan guna mengatasi kesejenjangan sosial masyarakat dan mengatasi ancaman keamanan non tradisional dengan membentuk sistem pertahanan nirmiliter. Sistem pertahanan nirmiliter di wilayah perbatasan berupa integrasi kelembagaan Pentahelix yang mampu membantu tidak hanya keamanan wilayah akan tetapi juga memberikan bantuan fasilitasi dan advokasi dalam pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan strategi dari hasil kebijakan kolaborasi Pentahelix dalam meningkatkan kemandirian dan pemahaman kepada masyarakat terkait besarnya ancaman keamanan nonmiliter terhadap sumber daya di wilayah perbatasan.
References
Alfajri, A., Setiawan, A., & Wahyudi, H. (2019). Sinergitas Pembangunan Tata Ruang Pertahanan Daerah dalam Menghadapi Ancaman Non-Militer di Indonesia. Jurnal Global & Strategis, 13(1), 103. https://doi.org/10.20473/jgs.13.1.2019.103-122
Andayani, L., & Lidia, N. A. (2018). Sosial-Economic Condition Of Inter States Boundary Community Community Interstate Boundary Study In North Central-Timor. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(1), 37–59.
Hadiyanti, P. (2008). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Keterampilan Produktif. Perspektif Ilmu Pendidikan, 17(IX), 90–99. https://doi.org/10.21009/pip.171.10
Hamid, H. (2018). Manajemen pemberdayaan masyarakat.
Haris Zulkarnain, M., & Roisah, K. (2018). Kebijakan Pengelolaan Pertahanan dan Dampak Kebijakannya di Perbatasan Indonesia Malaysia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(4), 490. https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i04.p06
Hikam, M. A., & Praditya, Y. (2018). Globalisasi dan Pemetaan Kekuatan Strategis Pertahanan Maritim Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Transnasional: Berdasarkan Analisis Model Element of National Power. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 5(2), 53–70. https://doi.org/10.33172/jpbh.v5i2.357
Indrawan, R. M. J., & Efriza, E. (2018). Membangun Komponen Cadangan Berbasis Kemampuan Bela Negara Sebagai Kekuatan Pertahanan Indonesia Menghadapi Ancaman Nir-Militer. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 8(2), 21–40. https://doi.org/10.33172/jpbh.v8i2.395
Izzaty, R. E., Astuti, B., & Cholimah, N. (2015). Kebijakan Pemerintah Provinsi Riau Terhadap Implementasi REDD+ (Reducing Emission From Deforestation and Forest Degredation Plus) di Riau. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2(2), 5–24.
Lengkong, J., Rengkung, F., & Kaawoan. (2018). Pemetaan Potensi Gangguan Radikal Terorisme di Wilayah Kabupaten Taulad. 1–18.
Lesnussa, J. U. (2019). Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat di Negeri Halong Baguala Ambon. Jurnal Sosio Sains, 5(No, 2), 91–107. http://journal.lldikti9.id/sosiosains
Lubis, R. R. (2018). Securitization of Maritime Security Issues in Supporting Indonesia’S Defense Diplomacy At Admm-Plus on Maritime Security. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 8(1), 1–18. https://doi.org/10.33172/jpbh.v8i1.275
Rahayu, S., & Junior, J. J. (2021). Optimalisasi Kebijakan dalam Pengelolaan Perbatasan (Studi Kasus: Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau). Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 9.
Rani, F. (2017). Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Meningkatkan Keamanan Wilayah Perbatasan Menurut Perspektif Sosial Pembangunan. Jurnal Transnasional, 4(1), 1–17.
Rusfiana, Y., & Madjid, U. (2017). Synergy of Local Government and Indonesian National Army in Establishing State Border Area (NKRI-RDTL). Mimbar, 33(2), 301–309.
Sabaat, Y. Y. (2017). Penyelesaian Konflik Perbatasan Indonesia-Timor Leste dalam Konteks Politik Tata Ruang. Jurnal_TP, 1–12.
Siregar, C. N., Rahmansyah, S., & Saepudin, E. (2019). Ancaman Keamanan Nasional di Wilayah Perbatasan Indonesia: Studi Kasus Pulau Sebatik dan Tawau (Indonesia-Malaysia). Jurnal Pemikiran Dan Peneliltian Sosioloagi, 4(1).
Swanström, N. (2010). Traditional and Non-Traditional Security Threats in Central Asia: Connecting the New and the Old. China and Eurasia Forum Quarterly, 8(2), 35–51.
Syafira, M., & Fatima, K. (2021). Sinergitas Badan Narkotika Nasional Dengan Pemerintah Daerah Dalam Menghadapi Ancaman Nonmiliter Kejahatan Terorganisir Transnasional Peredaran Gelap Narkoba Di Kalimantan Barat Untuk Pertahanan Negara Synergy Between the National Narcotics Agency and the. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi, 4(1), 97–115. https://www.antaranews.com/berita/1908360/bnn-ungkap-88-jaringan-sindikat-narkotika-
The Stanley, F. (2003). Nontraditional security threats in Southeast Asia. Policy Bulletin. http://www.stanleyfoundation.org/publications/archive/spc03cpb.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Rendi Prayuda, Fitrisia Munir, Rio Sundari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).