PERLINDUNGAN SOSIAL KOMPREHENSIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33007/inf.v3i1.492Keywords:
kemiskinan, perlindungan sosialAbstract
Perlindungan sosial komprehensif belum terlalu lama dikenal sehingga menjadi kajian tentang konsep dan kebijakan perlindungan sosial komprehensif di Indonesia. Konsep perlindungan sosial komprehensif diadopsi dari berbagai konsep perlindungan sosial yaitu kumpulan upaya publik untuk menghadapi kerentanan dan kemiskinan dan tidak dapat bekerja sendiri sehingga perlu harus dilengkapi dengan strategi lain seperti pemberdayaan dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan perlindungan sosial komprehensif sudah tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan pada Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Sosial RI 2015-2019, meskipun ada beberapa hal yang diatur  pada RPJMN 2015-2019 tidak diuraikan pada Renstra Kemensos 2015-2019. Namun sangat disayangkan hingga saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur perlindungan sosial komprehensif. Pada level kebijakan perlindungan sosial di Indonesia sudah mengarah pada perlindungan sosial komprehensif dengan menata asistensi sosial berbasis keluarga dan siklus hidup, perluasaan cakupan sistem jaminan sosial nasional, pemenuhan hak dasar penyandang disablilitas, lansia dan kelompok masyakarakat marginal dan penguatan kelembagaan sosial. Namun pada tataran implementasinya program-program perlindungan sosial tersebut belum mengarah pada perlindungan sosial komprehensif. Â
Kata Kunci: Perlindungan sosial, Komprehensif, Kemiskinan, Kerentanan
References
BPS. (2017). Persentase Penduduk Miskin Menurut Provinsi 2013 - 2016. Retrieved January 5, 2017, https://bps.go.id/Subjek/view/id/23#subjekViewTab3|accordion-daftar-subjek1
BPS. (2017). Jumlah Penduduk Miskin Menurut Provinsi 2013-2016 https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1119
BPS. (2017). Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin, Garis Kemiskinan, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1), dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Menurut Provinsi, September 2012 https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1489
Bappenas. (2013). Background Study Persiapan Penyusunan RPJMN 2015-2019 Bidang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial. Jakarta.
Bappenas. (2014). Perlindungan Sosial di Indonesia: Tantangan dan Arah ke Depan. Jakarta.
Barrientos, A., & Hulme, D. (Eds.). (2016). Social protection for the poor and poorest: Concepts, policies and politics. Springer.
Habibullah. (2014). Peluang Asuransi Kesejahteraan Sosial pada Transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Informasi: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 19 (2), 150.
Habibullah. (2015). Studi kebijakan: Reformulasi Asuransi Kesejahteraan Sosial. Sosio Konsepsia, 53-72. Retrieved January 5, 2017, from http://ejournal.kemsos.go.id/index.php/SosioKonsepsia/article/view/115/81
International Labour Organization. (2012). Penilaian Landasan Perlindungan Sosial Berdasarkan Dialog . Jakarta.
International Labour Organization. (2015). Social protection assessment-based national dialogue: A global guide. Joint United Nations response to implement social . Geneva.
John, M. (2002). Social Protection in Southeast and East Asia-Towards a Comprehensive Picture. Social Protection In Southeast And East Asia, 7-14.
Kementerian Sosial. (2015). Peraturan Menteri Sosial RI No. 27 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial RI tahun 2015-2019.
Muhtar, &. H. (2009). Evaluasi Program Jaminan Kesejahteraan Sosial: Asuransi Kesejahteraan Sosial di Empat Daerah Indonesia. Jakarta: P3KS Press.
Nainggolan, T. (2015). Merumuskan Kembali Desain Program Raskin Sebagai Program Perlindungan Sosial. Sosio Informa, 1(2). Retrieved January 5, 2017, from http://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/view/140/87
Saputra, W. (2013). Kegagalan Transformasi Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial Mengecewakan. Jakarta: Prakarsa.
Situmorang, G. H. (2013). Reformasi Jaminan Sosial di Indonesia. Depok : Cinta Indonesia.
Suharto, E. (2007). Perlindungan Sosial, Jaminan Kesejahteraan Sosial dan Inisiatif Lokal. Jakarta: Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial, Departemen Sosial RI .
Suharto, E. (2008). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Suharto, E. (2010). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Sumarto, M. (2014) Perlindungan Sosial dan Klientelisme. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Sumarto, M. (2016, Februari 24) Menalar dan Menakar Kemiskinan. Jakarta: Harian Kompas
Syawie, M. (2013). Ketimpangan Pendapatan dan Penurunan Kesejahteraan Masyarakat. Informasi: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 18(2), 95.
The World Bank. (2012). The World Bank 2012-2022 Social Protection and Labor Strategy: Resilience, Equity.
The World Bank. (2015). Ketimpangan yang Semakin Melebar. Jakarta: The World Bank.
Republik Indonesia (2004) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: Republik Indonesia
Republik Indonesia (2009) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Republik Indonesia
Republik Indonesia (2009) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jakarta: Republik Indonesia
Republik Indonesia (2014) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Jakarta: Republik Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).