AKTE KELAHIRAN SEBAGAI HAK IDENTITAS DIRI KEWARGANEGARAAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.33007/inf.v3i1.520Keywords:
Akte kelahitan, hak anak, identitas diri, kewarganegaraanAbstract
Menurut Undang Undang No. 35 tahun 2014 ayat (1) Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya. Sedangkan ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan. Pemberian akte kelahiran merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya. Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Melalui studi pustaka, tulisan ini akan mengungkapkan tentang akte kelahiran menggunakan perspektif hak asasi manusia. Pemenuhan hak akte kelahiran sebagai identitas diri kewarganegaraan yang paling berperan adalah keluarga. Pemenuhan hak ini juga menjadi kewajiban negara untuk memberikan kepada anak. Apabila negara belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya maka harus dilakukan advokasi sosial dalam rangka memperjuangkan hak anak. Â
References
Adi, I. R. (2012). Intervensi Komunitas dan Pengembangan Masyarakat : Sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Al-Krenawi, A., & Graham, J. R. (2009). Helping Professional Practice With Indigenous People. Lanham. Boulder. New York. Toronto. Plymouth, UK: University Press of America, Inc.
Antara. (2015, Desember 19 (Sabtu)). Mensos: 43 juta anak belum punya akte kelahiran. Dipetik FEBRUARI 11 (Kamis), 2016, dari Antara News.com: http://www.antaranews.com/berita/536006/mensos-43-juta-anak-belum-punya-akte-kelahiran
Collins, D., Jordan, C., & Coleman, H. (2010). An Introduction to Family Social Work (Third ed.). USA: Brooks/Cole Cengage Learning.
Convention On The Right Of The Child (1989) tentang perlindungan anak, Perserikatan Bangsa Bangsa.
Ediwarman, H, (2000), Perlindungan HAM dalam Proses Peradilan, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 1 No. I September 2000 : 20 -28
Gunarsa, S. D., & Gunarsa, N. Y. (1993). Psikologi Praktis : Anak, Remaja dan Keluarga. Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia.
Hook, M. P. (2008). Social Work Practice With Families, Aresiliency- bades approach. Chicago: Lyceum Books INC.
Kamus Besar. (2016, Februari 15). Diambil kembali dari Kamus Besar: http://www.kamusbesar.com/773/akta
Kamus Kesehatan. (2016, Juni 29). Kamus Kesehatan. Dipetik Juni 29, 2016, dari Kelahiran Hidup: http://kamuskesehatan.com/arti/kelahiran-hidup/
Kirst-Ashman, K. K., & Grafton H. Hull, J. (2006). Generalist Practice with Organizations & Communities (Third Edition ed.). USA: Thomson Brooks/Cole
Kurniasari, Alit (2016), Analisis Faktor Resiko Dikalangan Anak Yang Menjadi Korban Eksploitasi Seksual di Kota Surabaya, Sosio Konsepsia, 5, 113-134
Miller-Perrin, c. L., & Perrin, R. D. (2007). Child Maltreatment An Introduction (Second Edition ed.). USA: Sage Publication, Inc.
Nugroho, Ibnu, (2013), Akta Kelahiran, Hak Masyarakat Atas Identitas, http://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php/pencatatan-sipil/93-artikel/122-akta-kelahiran-hak-masyarakat-atas-identitas
PLAN Indonesia. (2013). Identitas Anak Jalanan : Administrasi Penduduk Kota Jakarta dan Warga Negara Republik Indonesia. DKI Jakarta: Plan.
Prihartono, Andi Ony, (2015), Budaya Birokrasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Pencatatan Kelahiran, Ringkasan Disertasi Universitas Indonesia, Depok
Santrock, J. W. (2007). Perkembangan Anak. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Sharing Tips Hidup Sehat, Pengertian Akte Kelahiran Menurut Ahli (dikutip 17 Nopember 2016) http://sheringtipshidupsehat.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-akta-kelahiran-menurut-ahli.html
Staatslad Tahun 1941 Pasal 165 Nomor 84 tentang pengertian Akte.
Suharto, Edi (2006), Filosofi dan Peran Advokasi,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Perlindungan anak No.23 tahun 2002 dan di amandemen dalam UU No 35 tahun 2014
UNICEF. (2016). Perlindungan Anak. Dipetik Februari 12, 2016, dari UNICEF Indonesia: http://www.unicef.org/indonesia/id/protection_3149.html
Ward, T., & Birgden, A. (2007). Human rights and correctional clinical practice. Elsevier, 12 (Aggresion and Violent Behavior), 628-643.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).