KEBIJAKAN PENANGANAN KEMISKINAN MELALUI KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
DOI:
https://doi.org/10.33007/inf.v18i2.68Abstract
Komitmen Dunia untuk memerangi kemiskinan dikenal dengan “Global call the action against
Poverty Implementasi MDGs†di Indonesia sesuai dengan Undang Undang Dasar Republic Indonesia
tahun 1945 Pasal 34 dan Pancasila. Turunan peraturan yang digunakan untuk penanganan kemiskinan di
indonesia meliputi Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1981 Pasal 3 dan 4 , Undang-Undang nomor
11 tahun 2009 Bab II Pasal 3 ayat 91) , Pasal 3 dan Pasal 4. Berbagai program telah dilaksanakan
oleh pemerintah dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan. Kementerian Sosial Republik
Indonesia, sejak tahun 1983 telah meluncurkan program P2FM-KUBE (KUBE). Era Kabinet Pembangunan
salah satu prio-ritas keberhasilan adalah menurunkan angka kemiskinan dari 14% pada tahun 2009
menjadi 8 % atau 10 % pada tahun 2014 sesuai target BAPPENAS. Pencapaian implementasi kebijakan
penanganan kemiskinan dilakukan dengan menganalisis implementasi panduan pelaksanaan KUBE
BLPS tahun 2010 mengevaluasi dampaknya (outcome dan impact).Lokasi di 4 provinsi. Hasil Evaluasi
menunjukkan bahwa kriteria sasaran program belum mengacu pada Kriteria dari BPS (14 kriteria
Penduduk miskin) dan kriteria Komite Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD). Pada Tataran proses
pelaksanaan, belum seluruh tahapan dilaksanakan secara runtut. Setiap lokasi menggunakan Panduan
berbeda. Pemilihan pendamping dan mekanisme pembagian tugas dan wewenang antara pusat dan daerah
belum mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Kesimpulannya
KUBE masih merupakan program alternative dengan catatan dilakukan beberapa pembenahan dalam
tahapan pelaksanaan dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan. Rekomendasi dalam pencapaian
tujuan antara lain: melibatkan masyarakat dalam pemetaan masyarakat miskin pada tahap persiapan (
PRA), menyusun aturan turunan ( Juklak dan Juknis).
Kata kunci: kemiskinan, pemberdayaan, KUBE.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).