PEKERJAAN SOSIAL SEBAGAI SUATU PROFESI
DOI:
https://doi.org/10.33007/inf.v7i2.907Abstract
Dinegara-negara yang sudah maju, profesi Pekerjaan Sosial telah diakui keberadaannya
dan sangat dirasakan manfaatnya dalam pemecahan masalah-masalah sosial. Bahkan dalam
prakteknya tidak hanya terbatas pada lingkup tertentu tetapi sudah membuka praktek di
tempat-tempat umum ataupun di rumah-rumah layaknya praktek seorang dokter.
Di Indonesia meskipun pekerjaan sosial telah mempunyai atribut yang lengkap sebagai
suatu profesi, namun kewenangannya belum diakui oleh masyarakat, bahkan tidak sedikit
masyarakat yang beranggapan bahwa semua orang dapat menjadi Pekerja Sosial. Hal ini sebagai akibat dari Pekerjaan Sosial belum dapat menunjukkan identitasnya sebagai suatu profesi, selain belum dapat menampakkan perbedaan hasil yang nyata ditengah-tengah masyarakat, mana masalah yang ditangani secara profesional oleh Pekerja Sosial dan mana
yang tidak ditangani secara profesional. Dengan kondisi yang demikian maka tidak sedikit orang yang meragukan Pekerjaan Sosial sebagai suatu profesi.
Untuk menjawab keraguan tersebut, maka ada 4 hal yang harus dipenuhi oleh suatu profesi:
• Suatu profesi harus bebas dari kesulitan-kesulitan yang dapat membatasi kemampuannya untuk melaksanakan kegiatan melayani kliennya dengan baik.
• Suatu profesional memerlukan kerangka pengetahuan umum maupun kerangka pengetahuan khusus yang dapat dipergunakan untuk melayani kliennya.
• Suatu profesional merupakan sebagian dari pada monopoli.
• Profesional juga didasarkan kepada pembayaran.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).