PEKERJAAN SOSIAL SEBAGAI SUATU PROFESI

Authors

  • Rachmanto Rachmanto Peneliti Pada Balatbangsos Departemen Sosial Jakarta
  • Setyo Sumarno Peneliti Pada Balatbangsos Departemen Sosial Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.33007/inf.v7i2.907

Abstract

Dinegara-negara yang sudah maju, profesi Pekerjaan Sosial telah diakui keberadaannya
dan sangat dirasakan manfaatnya dalam pemecahan masalah-masalah sosial. Bahkan dalam
prakteknya tidak hanya terbatas pada lingkup tertentu tetapi sudah membuka praktek di
tempat-tempat umum ataupun di rumah-rumah layaknya praktek seorang dokter.

Di Indonesia meskipun pekerjaan sosial telah mempunyai atribut yang lengkap sebagai
suatu profesi, namun kewenangannya belum diakui oleh masyarakat, bahkan tidak sedikit
masyarakat yang beranggapan bahwa semua orang dapat menjadi Pekerja Sosial. Hal ini sebagai akibat dari Pekerjaan Sosial belum dapat menunjukkan identitasnya sebagai suatu profesi, selain belum dapat menampakkan perbedaan hasil yang nyata ditengah-tengah masyarakat, mana masalah yang ditangani secara profesional oleh Pekerja Sosial dan mana
yang tidak ditangani secara profesional. Dengan kondisi yang demikian maka tidak sedikit orang yang meragukan Pekerjaan Sosial sebagai suatu profesi.


Untuk menjawab keraguan tersebut, maka ada 4 hal yang harus dipenuhi oleh suatu profesi:
• Suatu profesi harus bebas dari kesulitan-kesulitan yang dapat membatasi kemampuannya untuk melaksanakan kegiatan melayani kliennya dengan baik.
• Suatu profesional memerlukan kerangka pengetahuan umum maupun kerangka pengetahuan khusus yang dapat dipergunakan untuk melayani kliennya.
• Suatu profesional merupakan sebagian dari pada monopoli.
• Profesional juga didasarkan kepada pembayaran.

Downloads

Published

23-08-2016

How to Cite

Rachmanto, R., & Sumarno, S. (2016). PEKERJAAN SOSIAL SEBAGAI SUATU PROFESI. Sosio Informa, 7(2). https://doi.org/10.33007/inf.v7i2.907

Citation Check