PELUANG ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL PADA TRANSFORMASI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.33007/inf.v19i2.918Abstract
transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Askesos ditujukan pada
pekerja sektor informal miskin dalam rangka mengganti pendapatan pencari nafkah utama keluarga
hilang atau menurun akibat kecelakaan atau meninggal dunia. Seiring dengan berlakunya Sistem Jaminan
Sosial Nasional maka Askesos berpeluang pada transformasi BPJS Ketenagakerjaan karena pekerja sektor
informal miskin mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah. Namun bantuan iuran dari pemerintah hanya
diberikan selama setahun sehingga tidak mampu menstimulasi peserta untuk membayar iuran secara
mandiri. Lembaga Pelaksana Askesos belum mampu sepenuhnya menjembatani antara peserta Askesos
dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kajian ini merekomendasikan bantuan iuran tidak hanya diberikan setahun
dan Lembaga Pelaksana Askesos lebih berperan pada pendampingan peserta sehingga pekerja sektor
informal dapat secara mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kata kunci: peluang, asuransi, pekerja sektor informal
PENDAHULUAN
Pekerja sektor informal sangat rentan
terhadap resiko
References
BPJS Ketenagakerjaan. (2014, Juni 19).
Diambil kembali dari http://www.
bpjsketenagakerjaan.go.id/content/i.
php?mid=2&id=9
Kementerian Sosial RI. (2012). Pedoman
Umum Asuransi Kesejahteraan Sosial
(Askesos). Jakarta: Direktorat Jaminan
Sosial.
Direktorat Ketenagakerjaan dan Analisis
Ekonomi. (2014, Maret 11). Studi Profil
Pekerja di Sektor Informal.
Doi, Y. (2014). Premi Rp. 10.000 Jelang
Masyarakat Ekonomi Asean 2015.
Jakarta: Kompas.
Effendi, T. N. (1993). Sumber Daya Manusia
Peluang Kerja dan Kemiskinan.
Yogyakarta: Tiara Wacana.
Habibullah. (2011). Pemasaran Sosial Program
Asuransi Kesejahteraan Sosial. Jurnal
Sosiokonsepsia, Vol.16(1), 69-83.
Habibullah, M. &. (2009). Evaluasi Program
Jaminan Kesejahteraan Sosial:Asuransi
Kesejahteraan Sosial. Jakarta: P3KS
Press.
Kompas. (2014, Juni 12). Transisi Formalisasi
Pasar Kerja Informal Disiapkan.
Kompas, hal. 18.
Peluang Asuransi Kesejahteraan Sosial pada Transformasi Badan Penyelenggara 161
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Habibullah
Krismasari, R. (2009). Kajian Transformasi
Menuju Institusi Kepolisian Indonesia.
Jakarta: Universitas Indonesia.
Nazir. (2003). Metode Penelitian. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Patton, M. Q. (1998). Social Welfare Policy,
Programs and Practice. Itaca, IIlinois:
F.E Peacock Publishers, Inc.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Menteri Tenaga kerja dan
Transmigrasi RI Nomo 5 tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Per.24/Men/VI 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi
Tenaga Kerja Yang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 84 Tahun 2013Tentang
Perubahan Kesembilan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Saputra, W. (2013). Kegagalan Transformasi
Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial
Mengecewakan. Jakarta: Prakarsa.
Sinaga, T. (2014, 03 03). Studi Perluasan
Kepesertaan Program Jaminan Sosial bagi
Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan
di Luar Hubungan Kerja. Diambil
kembali dari http://www.depnakertrans.
go.id: http://www.depnakertrans.go.id/
litbang.html,53,naker
Situmorang, G. H. (2013). Reformasi Jaminan
Sosial di Indonesia. Depok: Cinta
Indonesia
Tim B2P3KS Yogyakarta. (2013). Efektivitas
Program Askesos New Initiative.
Konferensi Hasil-Hasil Penelitian dan
Pengembangan Kesejahteraan Sosial II.
Jakarta: Puslitbangkesos.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Downloads
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).