UPAYA MEMENUHI HAK ASASI MANUSIA LANJUT USIA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33007/inf.v19i2.919Abstract
dengan hal ini, kajian dilakukan dengan menggambarkan secara kualitatif upaya penegakan hak asasi
lanjut usia di Indoonesia berdasarkan data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi.
Hasilnya menunjukkan bahwa secara formal upaya pemenuhan hak asasi lanjut usia di Indonesia dijamin
oleh negara melalui UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Namun secara
substansi materil, upaya pemenuhan hak asasi lanjut usia di Indonesia masih sangat memprihatinkan.
Secara kualitatif hal itu terlihat dari berbagai kasus memprihatinkan yang dialami lanjut usia. Pernyataan
ini juga didukung oleh tingginya angka lanjut usia terlantar di Indonesia yang mencapai hampir 3 juta
jiwa. Hal ini membuktikan bahwa upaya pemerintah memasyarakatkan nilai-nilai HAM khususnya upaya
pemenuhan dan perlindungan hak dasar lanjut usia di Indonesia belum optimal. Sejalan dengan hal ini
pemerintah sebagai penanggung jawab utama penegakan HAM direkomendasikan untuk mempertahankan
konsistensi program dalam implementasinya dalam bidang substansi teknis, administrasi fasilitatif, dan
aspek kelembagaan, dengan didukung penganggaran sehingga program untuk melindungi hak lanjut usia
berlangsung secara terstruktur, sistematis dan massif di seluruh wilayah Indonesia.
Kata Kunci : upaya pemenuhan, hak asasi manusia, lanjut usia
References
Gautama, Candra dan Marbun, B.N., ed. (2000).
Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan
Negara yang Baik, dan Masyarakat
Warga. Jakarta : Komisi Nasional HAM.
Setiono, Mangoenprasodjo, A. (2005). Mengisi
Hari Tua dengan Bahagia. Jakarta:
Pradipta Publishing.
Kementerian Sosial RI. (2012). Pedoman
Program Lanjut Usia Terlantar (ASLUT).
Jakarta: Kementerian Sosial RI.
Mashadi Said. (2006). Penegakan Hak Asasi
Manusia Melalui Pemanfaatan Perspektif
Agama Dan Tokoh Masyarakat:
Pemajuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
(HAM) Secara Nasional Di Indonesia.
Minneapolis: Pusat Korban Penganiayaan
Taktik Baru Dalam Proyek HAM.
Mead, Margaret. (1996). New Lifes for Old. New
York: Architectural Press.
Rianto, Adi. (1982). The Aged in the Homes for the
Aged in Jakarta: Status and Perceptions.
Jakarta: Universitas Katolik Indonesia
AtmaJaya.
Santika, Adhi. (2013). Lanjut Usia dalam
Perspektif Hukum dan HAM; Bulatein
Jendela Data dan Informasi kesehatan.
Jakarta: Kementerian kesehatan RI.
Haditono,S.R. (1991). Laporan Penelitian
Preferensi tempat tinggal dan Perlakuan
yang Diharapkan dimasa Usia Lanjut.
Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM.
Nainggolan, Togiaratua. (2014). HAM Waria
Waria Dan Persoalan Hak Asasi Manusia
Di Indonesia. Majalah Informasi Vol. 19
No.01 Tahun 2014.
Nursasi, Astuti Yuni, A.Y., & Fitriyani, P. (2002).
Koping Lanjut Usia Terhadap Penurunan
Fungsi Gerak di Kelurahan Cipinang
Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta
Timur. Makara, Kesehatan, Vol. 6, No. 2,
Desember 2002.
Prawitasari, J.E. (1993). Aspek Sosio-Psikologis
Lanjut Usia di Indonesia. Bulletin
Penelitian Kesehatan 21 4) Fakultas
Psikologi Universitas Gajah Mada.
Yuliarso, K,K. & Prajarto, Nunung. (2005). Hak
Asasi Manusia (HAM) di Indonesia:
Menuj u Democratic Goaernance. Jurnal
Ilmu Sosial dan Politik Fisipol UGM
Yogyakarta Volume 5 Nomor 3 Maret
Cicih, LHM. (2014, April 29). Elite Politik,
Pemilu, dan Ketahanan Lansia. Koran
Sindo.
Gultom, Aldi. (2014, Februari 6). Komnas
HAM Selidiki Kasus Pembuangan
Pasien Lansia. diakses 20 Juni
read/2014/02/06/142795/Komnas-HAMSelidiki-
Kasus-Pembuangan-Pasien-
Lansia.
Rahman, Yudi. (2013, Juni 17). Lansia Terlantar
di Indonesia Mencapai 3 Juta Jiwa.
diakses 13 September 2014. portalkbr.
com/berita/perbincangan/2679376_4215.
html.
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).