KOMITMEN NEGARA DALAM MEMBERIKAN JAMINAN HARI TUA BAGI PEKERJA

Authors

  • Chazali Husni Situmorang Universitas Nasional, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33007/inf.v3i3.935

Abstract

Esensi utama dari sebuah negara adalah untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan rakyatnya, yang mengharuskan mereka untuk bekerjasama untuk memenuhi kebutuhannya – karena tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, dengan keahliannya masing-masing, setiap tugas harus dikerjakan bersama-sama. Kesatuan inilah yang dimaksud dengan masyarakat atau negara. Dalam kerangka sebuah negara yang berdaullat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi setiap penduduk. Jaminan sosial juga disebutkan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB di tahun 1948, dan ditegaskan lebih lanjut pada Konvensi ILO No. 102/1952. Selaras dengan regulasi-regulasi tersebut, MPR-RI melalui TAP No. X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membuat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang komprehensif dan terintegrasi. Pada 30 Juni 2015, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua – dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN. Pada PP tersebut, pada pasal 1 ayat 1 tentang Ketentuan Umum, disebutkan bahwa “Jaminan Hari Tua adalah manfaat pasti yang dibayarkan kepada pekerja saat memasuki usia pensiun, meninggal, atau cacat tetapâ€.

Dalam mendeskripsikan kebijakan sebuah negara dalam bentuk regulasi, merupakan suatu keharusan untuk mengukur komitmen negara dalam mengembangkan penduduknya. Indonesia, sebagai bagian dari dunia global, telah menandatangani beberapa konvensi dunia yang mesti dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya dalam memperbaiki kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduknya. Dalam implementasi JHT-SJSN, hasil temuannya adalah: (1) komitmen negara cenderung relatif rendah; (2) inkonsistensi regulasi; (3) multitafsir regulasi; dan (4) advokasi dan sosialisasi masih belum efektif. Hasil temuan ini saling terkait satu sama lain. Temuan pertama, kedua, dan ketiga subyeknya sama, yaitu PP No. 46, PP No. 60, dan Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No. 19/2015 – yang merupakan turunan dari Undang-Undang SJSN. Sedangkan temuan keempat terkait dengan upaya-upaya dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena terjadi resistensi dari pekerja terhadap PP No. 46/2015, maka PP No. 60 dan Permenaker No. 19/2015 ditetapkan sebagai bentuk kompromi. Rekomendasi kebijakan untuk Pemerintah Indonesia adalah untuk mencabut Permenaker No. 19/2015 dan merevisi PP No. 60/2015 – terutama untuk diselaraskan dengan pasal 35, 36, 37, dan 38 Undang-Undang SJSN. Pada rekomendasi revisi ini, juga perlu diatur secara spesifik tentang mekanisme pembayaran JHT untuk masa kepesertaan di bawah 10 tahun. BPJS Ketenagakerjaan perlu meningkatkan intensitas advokasi dan sosialisasi tentang filosofi dan manfaat JHT bagi pekerja, sehingga dapat menyongsong hari tua dengan tenang. Manajemen BPJS Ketenagakerjaan juga harus menyiapkan  sistem dan prosedur operasionalnya.

Kata Kunci:  Jaminan Ketenagakerjaan; SJSN; JHT; BPJS Ketenagakerjaan; Indonesia

References

Asih Eka Putri & A.A. Oka Mahendra (2013), Transformasi Setengah Hati Persero, Pustaka MARTABAT, Jakarta

Bridgman Peter & Davis Glyn (2004), the Australian Policy Handbook. Allen and Uwin Nest NSW

George Ritzer & Barry Smart (2001), Handbook TEORI SOSIAL, Nusamedia Bandung.

Purwoko, Bambang, (2011), Sistem Proteksi Sosial Dalam Dimensi Ekonomi. Oxford Graventa Indonesia, Jakarta.

Situmorang, Chazali,H (2013), Mutu Pekerja Sosial di Era Otonomi Daerah. CINTA Indonesia, Depok

Situmorang, Chazali H,(2013), Reformasi Jaminan Sosial di Indonesia Transformasi BPJS: â€Indahnya Harapan Pahitnya Kegagalan†CINTA Indonesia, Depok

Situmorang, Chazali H, (2016), Dinamika Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Era SJSN, Social Security Development Institute (SSDI), Depok

Soehino,(1998), Ilmu Negara, Liberty Yogyakarta

Peraturan Perundang-undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek

Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Har Tua

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Published

19-12-2017

How to Cite

Situmorang, C. H. (2017). KOMITMEN NEGARA DALAM MEMBERIKAN JAMINAN HARI TUA BAGI PEKERJA. Sosio Informa, 3(3). https://doi.org/10.33007/inf.v3i3.935

Citation Check