KOMITMEN NEGARA DALAM MEMBERIKAN JAMINAN HARI TUA BAGI PEKERJA
DOI:
https://doi.org/10.33007/inf.v3i3.935Abstract
Esensi utama dari sebuah negara adalah untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan rakyatnya, yang mengharuskan mereka untuk bekerjasama untuk memenuhi kebutuhannya – karena tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, dengan keahliannya masing-masing, setiap tugas harus dikerjakan bersama-sama. Kesatuan inilah yang dimaksud dengan masyarakat atau negara. Dalam kerangka sebuah negara yang berdaullat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi setiap penduduk. Jaminan sosial juga disebutkan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB di tahun 1948, dan ditegaskan lebih lanjut pada Konvensi ILO No. 102/1952. Selaras dengan regulasi-regulasi tersebut, MPR-RI melalui TAP No. X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membuat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang komprehensif dan terintegrasi. Pada 30 Juni 2015, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua – dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN. Pada PP tersebut, pada pasal 1 ayat 1 tentang Ketentuan Umum, disebutkan bahwa “Jaminan Hari Tua adalah manfaat pasti yang dibayarkan kepada pekerja saat memasuki usia pensiun, meninggal, atau cacat tetapâ€.
Dalam mendeskripsikan kebijakan sebuah negara dalam bentuk regulasi, merupakan suatu keharusan untuk mengukur komitmen negara dalam mengembangkan penduduknya. Indonesia, sebagai bagian dari dunia global, telah menandatangani beberapa konvensi dunia yang mesti dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya dalam memperbaiki kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduknya. Dalam implementasi JHT-SJSN, hasil temuannya adalah: (1) komitmen negara cenderung relatif rendah; (2) inkonsistensi regulasi; (3) multitafsir regulasi; dan (4) advokasi dan sosialisasi masih belum efektif. Hasil temuan ini saling terkait satu sama lain. Temuan pertama, kedua, dan ketiga subyeknya sama, yaitu PP No. 46, PP No. 60, dan Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No. 19/2015 – yang merupakan turunan dari Undang-Undang SJSN. Sedangkan temuan keempat terkait dengan upaya-upaya dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena terjadi resistensi dari pekerja terhadap PP No. 46/2015, maka PP No. 60 dan Permenaker No. 19/2015 ditetapkan sebagai bentuk kompromi. Rekomendasi kebijakan untuk Pemerintah Indonesia adalah untuk mencabut Permenaker No. 19/2015 dan merevisi PP No. 60/2015 – terutama untuk diselaraskan dengan pasal 35, 36, 37, dan 38 Undang-Undang SJSN. Pada rekomendasi revisi ini, juga perlu diatur secara spesifik tentang mekanisme pembayaran JHT untuk masa kepesertaan di bawah 10 tahun. BPJS Ketenagakerjaan perlu meningkatkan intensitas advokasi dan sosialisasi tentang filosofi dan manfaat JHT bagi pekerja, sehingga dapat menyongsong hari tua dengan tenang. Manajemen BPJS Ketenagakerjaan juga harus menyiapkan sistem dan prosedur operasionalnya.
Kata Kunci:Â Jaminan Ketenagakerjaan; SJSN; JHT; BPJS Ketenagakerjaan; Indonesia
References
Asih Eka Putri & A.A. Oka Mahendra (2013), Transformasi Setengah Hati Persero, Pustaka MARTABAT, Jakarta
Bridgman Peter & Davis Glyn (2004), the Australian Policy Handbook. Allen and Uwin Nest NSW
George Ritzer & Barry Smart (2001), Handbook TEORI SOSIAL, Nusamedia Bandung.
Purwoko, Bambang, (2011), Sistem Proteksi Sosial Dalam Dimensi Ekonomi. Oxford Graventa Indonesia, Jakarta.
Situmorang, Chazali,H (2013), Mutu Pekerja Sosial di Era Otonomi Daerah. CINTA Indonesia, Depok
Situmorang, Chazali H,(2013), Reformasi Jaminan Sosial di Indonesia Transformasi BPJS: â€Indahnya Harapan Pahitnya Kegagalan†CINTA Indonesia, Depok
Situmorang, Chazali H, (2016), Dinamika Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Era SJSN, Social Security Development Institute (SSDI), Depok
Soehino,(1998), Ilmu Negara, Liberty Yogyakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Har Tua
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).